Apa Itu Bursa Karbon yang Mau Dibuka di RI? Pasar buat Jualan Polusi?

Apa Itu Bursa Karbon yang Mau Dibuka di RI? Pasar buat Jualan Polusi?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 11 Sep 2023 07:00 WIB
Ilustrasi Emisi Karbom
Ilustrasi emisi karbon. Foto: Dok. Unsplash.com
Jakarta -

Indonesia punya terobosan baru dalam rangka melakukan pengendalian emisi. Seperti diketahui isu soal keberlanjutan lingkungan saat ini menjadi kesadaran seluruh negara di dunia.

Masalah keberlanjutan lingkungan pun sudah banyak dibicarakan petinggi dunia di berbagai forum global. Indonesia pun menyadari hal itu dan mulai melakukan langkah pengendalian emisi.

Terobosan baru yang dilakukan adalah melakukan perdagangan kredit karbon. Lebih rincinya lagi saat ini otoritas keuangan Indonesia meluncurkan skema bursa karbon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai barang baru, apa sih sebenarnya bursa karbon itu?

Yang pertama harus diketahui adalah pengertian kredit karbon, kredit karbon sendiri adalah sebuah kredit atau batas jumlah gas rumah kaca yang dimiliki perusahaan-perusahaan. Dengan kredit ini setiap perusahaan memiliki hak untuk mengeluarkan kadar karbon dalam batas tertentu dalam proses industri.

Hak mengeluarkan karbon ini akan disesuaikan jumlahnya, ada ambang batas maksimal yang mesti dipatuhi. Bila kredit karbon sebuah perusahaan sudah di atas ambang maksimal, maka dia harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli kredit karbon perusahaan lain yang belum digunakan.

ADVERTISEMENT

Sebagai perumpamaan, misalnya ambang batas kredit karbon disebutkan dalam angka 10. Artinya, suatu perusahaan hanya boleh mengeluarkan karbon dengan jumlah setara 10 kredit karbon.

Bila karbon yang dikeluarkan masih di bawah angka 10, maka kredit karbon yang tersisa bisa diperjualbelikan. Sementara bila ada perusahaan yang mengeluarkan karbon di atas 10, maka perusahaan itu harus membeli kredit karbon dari pihak lain agar jumlah emisi karbonnya tetap di ambang batas 10.

Dalam praktiknya tentu otoritas di Indonesia akan menerbitkan aturan khusus soal berapa ambang batas yang diberikan bagi para industri sebagai cara mengendalikan emisinya.

Mekanisme ini memiliki dua fungsi, pertama memberikan insentif bagi perusahaan yang sudah menjaga praktik berbisnisnya dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Dalam hal ini perusahaan itu menjaga agar emisi yang dikeluarkan berada di bawah ambang batas yang ditentukan. Semakin kecil emisinya, semakin banyak kredit karbon yang bisa diperjualbelikan dan menambah keuntungan.

Sebaliknya, fungsi kedua adalah mekanisme kredit karbon ini dapat memberikan perusahaan yang emisi karbonnya tinggi biaya tambahan yang sangat besar akibat kerusakan lingkungan yang bisa terjadi akibat praktik bisnisnya yang tidak ramah lingkungan.

Ini semacam tanggung jawab tambahan bagi perusahaan yang belum merasa peduli atas praktik bisnisnya yang merusak lingkungan. Perusahaan semacam ini juga bisa terdorong untuk menekan emisinya, sehingga tak perlu mengeluarkan uang banyak untuk menjaga kredit karbonnya.

Nah agar perdagangan karbon ini bisa dilakukan secara resmi dan sesuai aturan, maka pemerintah Indonesia menerbitkan bursa karbon. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

POJK ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Unit karbon yang dapat diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek yang wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Penyelenggara Bursa Karbon.

Perlu diketahui juga, unit karbon sendiri adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbon.

Produk yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon terdiri atas Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bagi Pelaku Usaha (PTBAE- PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Dalam aturan yang dirilis OJK, PTBAE-PU dan SPE-GRK bentuknya merupak efek, seperti halnya di bursa saham.

PTBAE-PU ditetapkan oleh menteri yang menjadi koordinator pada sektor atau penanggung jawab pada sub sektor dalam tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon. Sementara itu, SPE-GRK ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Tentunya, akan ada pihak yang bakal jadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia. Namun, sejauh ini belum ada ketetapan resmi dari OJK soal siapa yang bakal jadi penyelenggara bursa karbon.

Namun, tak lama setelah penerbitan aturan ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang selama ini menjadi penyelenggara bursa saham di Indonesia mengaku siap menjadi penyelenggara bursa karbon. Bahkan sudah mengajukan diri ke OJK untuk posisi tersebut.

Memang sejauh ini bursa karbon belum benar-benar beroperasi di Indonesia. Namun, aturan yang diterbitkan OJK sudah menjadi pintu masuk agar bursa karbon bisa ditetapkan di Indonesia.

(hal/das)

Hide Ads