Ada Aturan DHE, Eksportir Simpan Dolar di RI Melejit Jadi Rp 20,48 T

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 21 Sep 2023 17:54 WIB
Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mencatat terjadi peningkatan Term Deposit (TD) valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Hal itu terjadi berkat PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir menyimpan DHE di dalam negeri paling sedikit 30% selama 3 bulan mulai Agustus 2023.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan sejak dikeluarkannya aturan tersebut TD valas DHE sudah mencapai US$ 1,334 miliar atau setara Rp 20,48 triliun (kurs Rp 15.355). Padahal sebelumnya hanya US$ 568 juta atau Rp 8,72 triliun.

"TD valas DHE alhamdulillah angka ini terus mengalami penguatan. Jadi kalau bulan lalu TD valas DHE posisinya US$ 568 juta, bulan ini setelah dikeluarkannya PP 36 maka TD valas DHE sudah mencapai US$ 1,334 billion, di mana majority atau 60% ini 3 bulan," kata Destry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur di kantornya, Kamis (21/9/2023).

Tak hanya jumlahnya yang meningkat, Destry mengatakan jumlah korporasi yang sudah menempatkan DHE-nya juga bertambah dari 50-an menjadi 122. Diikuti perbankan yang menyediakan rekening khusus bertambah jadi 16 bank.

"Jumlah korporasinya juga kalau bulan lalu masih 50-an, sekarang sudah 122 korporasi. Termasuk bank-nya pun yang tadinya 12 bank, sekarang 16 bank sudah berpartisipasi," tuturnya.

"Jadi kami sangat confident, TD valas DHE akan bisa terus meningkat. Ini melihat outstanding ya, tapi kalau kita lihat kumulatif pasti jumlahnya akan jauh di atas tadi," tambahnya.

Sebagai informasi, DHE mulai 1 Agustus 2023 wajib ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 3 bulan. Ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Para eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30%. Hal itu wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.




(aid/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork