Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya penguatan tata kelola dan daya saing. Langkah ini dinilai penting untuk pendalaman pasar modal dan pengembangan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Rencana demutualisasi ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun Kemenkeu sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kelembagaan BEI, dari mutual oleh anggota bursa (AB) menjadi publik.
BEI tak berkomentar banyak terkait rencana demutualisasi tersebut. Namun, BEI turut terlibat dalam proses pengkajian dengan mengkomparasikan model demutualisasi beberapa bursa dunia untuk mengoptimalkan pasar modal.
"Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek masih proses penyusunan kajian untuk mendukung RPP tersebut termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat demutualisasi berlaku efektif. Kami sedang melakukan diskusi dan komparasi beberapa model bentuk demutualisasi yg diterapkan di beberapa Bursa global yang optimal bagi pasar modal Indonesia," terang Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Sebagai informasi, rencana demutualisasi BEI diklaim sebagai bagian dari implementasi UU P2SK. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin sebelumnya menjelaskan demutualisasi ini membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.
"Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia," ungkap Masyita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).
(ara/ara)