Komisi XI DPR RI mengkaji skema private placement atau penjualan saham langsung dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Demutualisasi ini masuk dalam perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan skema private placement dimungkinkan karena BEI harus melepas sebagian sahamnya setelah melakukan demutualisasi. Ia mengatakan, demutualisasi menjadi upaya dalam memperbaiki tata kelola BEI.
"Private placement karena pemegang saham yang lama kan harus melepas, tentunya private placement. Tetapi yang ingin kita lakukan adalah mereka harus, dalam sebuah periode tertentu yang cepat, untuk kemudian mengikuti tata kelola sebagai perusahaan terbuka," ungkap Misbakhun kepada wartawan di BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Melalui mekanisme private placement, Misbakhun berharap tata kelola BEI dilakukan serupa perusahaan terbuka. Dengan begitu, pengawasan pasar modal dapat diakses oleh publik secara lebih luas.
"Tentunya dengan floating share yang menurut saya dia juga harus menjadi contoh bagi emiten yang melantai di bursa efek Indonesia mengenai jumlahnya," imbuhnya.
Misbakhun mengatakan, demutualisasi ditargetkan rampung secepatnya. Proses demutualisasi ini rencananya akan dilakukan secara paralel dengan pengungkapan penerima manfaat akhir (Unique Beneficial Owner/UBO) dan peningkatan batas free float menjadi 15%.
"Kita ingin paralelkan bersama-sama sehingga dalam waktu yang ada saat ini kita melakukan upaya reformasi bursa saham secepat baik mungkin. Mudah-mudahan (kuartal II)," pungkasnya.
Tonton juga video "IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 5,31 Persen ke Level 7.887"
(acd/acd)