×
Ad

Bos BEI Sebut Modal Asing Bisa Kabur Rp 3,6 T Gegara Pengumuman S&P

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2026 14:40 WIB
Direktur Perdagangan dan pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy/Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka-bukaan soal dampak pengumuman S&P Dow Jones Index (DJI) yang membuka opsi menurunkan status pasar modal RI menjadi Frontier Market dari yang saat ini berada di Emerging Market. Dampak pengumuman tersebut bahkan dapat memperdalam posisi net foreign sell atau aksi jual bersih pada pasar modal RI.

Direktur Perdagangan dan pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, mengatakan potensi arus modal keluar atau outflow dari pasar modal sebesar US$ 200 juta atau Rp 3,6 triliun (kurs Rp 18.010). Namun hingga saat ini, pihaknya masih terus mengkaji angka pasti dari outflow yang terjadi imbas pengumuman S&P.

"Yang saya dengar dari beberapa pihak sih sekitar US$ 200 juta, mungkin sekitar Rp 3,5 triliun hingga Rp 4 triliun. Terus sekarang kami lagi mencari angka dan lagi cari hitungan kira-kira apa saja dan berapa yang akan keluar," ungkap Irvan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Irvan tak menampik potensi outflow yang terjadi imbas pengumuman tersebut. Mengingat status pasar modal RI baru akan diputuskan setelah perlakuan khusus dengan jangka waktu satu tahun ke depan.

"Makanya potensi outflownya pasti ada ya, karena cuma, kan yang perlu teman-teman perhatikan adalah ini kan tidak serta-merta nih, kan mereka masih akan kasih waktu satu tahun kalau saya nggak salah ya di suratnya mereka kan. Jadi, kita berharap sebelum, dalam waktu dekat kita sudah bisa perbaiki dan mereka mau mengeluarkan statement yang positif lah atas hal itu," terangnya.

S&P DJI diketahui membuka opsi untuk menurunkan status pasar modal RI menjadi Frontier Market. Saat ini, pasar modal RI masih berada pada status Emerging Market berdasarkan pengumuman S&P DJI hari ini, Rabu (8/7/2026).

Reklasifikasi ini dilakukan menyusul kekhawatiran investor terkait transparansi kepemilikan saham RI. Kekhawatiran ini juga sejalan dengan isu yang turut disoroti oleh MSCI beberapa waktu lalu.

Jika tidak ada perbaikan, S&P DJI membuka opsi untuk menerapkan perlakuan khusus terhadap pasar modal RI. Kemudian jika perbaikan tidak kunjung terlihat sejak perlakuan khusus ditetapkan, S&P DJI akan melakukan reklasifikasi pasar modal RI.

"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis pengumuman S&P DJI, Rabu (8/7/2026).

Tonton juga video "BEI Ungkap Investor Pasar Modal RI Bertambah 7,4 Juta Pada 2026"




(ahi/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork