Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda puluhan miliar kepada 104 pihak dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Jumlah sanksi tersebut terhitung sejak awal tahun hingga akhir Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut secara akumulatif besaran denda yang telah dikenakan pada 104 pihak tersebut mencapai Rp 91,09 miliar. Sanksi tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan di bidang PMDK.
"dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK secara year to date sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak," kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Juli secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Bersamaan dengan itu, OJK juga sudah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif lainnya kepada sejumlah korporasi mulai dari pencabutan izin usaha, pencabutan Surat Tanda Terdaftar (STTD), hingga sanksi berupa peringatan tertulis.
"Ada 2 sanksi pencabutan izin, ada 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar atau STTD, ada 6 sanksi pembekuan izin, ada 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 sanksi perintah tertulis" ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) terus menggalakan agenda-agenda reformasi integritas di pasar modal. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek transparansi, kredibilitas, integritas dan juga meningkatkan investability dari pasar modal Indonesia.
"Yang dilaksanakan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration, HSC. penyempurnaan dari metodologi HSC ini akan turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang semakin teratur, wajar dan efisien," terang Hasan.
(igo/fdl)