×
Ad

Short Selling Bursa Mulai Berlaku Hari Ini

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 15 Sep 2026 09:21 WIB
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan skema perdagangan short selling secara bertahap mulai hari ini, Selasa (15/9/2026). Implementasi diterapkan dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur dan pengelolaan risiko yang memadai.

Langkah ini diambil berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima BEI. Adapun Implementasi skema perdagangan short selling ini dijalankan berdasarkan ketentuan BEI.

"Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026," tulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dalam pengumumannya, dikutip Selasa (15/9/2026).

Selanjutnya, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026 yang akan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

Sebagai informasi, OJK sebelumnya menunda penerapan short selling berdasarkan surat OJK nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025. Surat tersebut memuat kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.

Kemudian implementasinya kembali ditunda berdasarkan surat OJK nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026. BEI juga melanjutkan penundaan implementasi short selling berdasarkan pengumuman nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 tanggal 16 Maret 2026.

Sebagaimana informasi, short selling adalah strategi transaksi di pasar modal di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu, dengan harapan dapat membelinya kembali di harga yang lebih rendah untuk meraup keuntungan.

Simak juga Video 'Bursa Tak Pasti, Investor Harus Apa?':




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork