Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) sudah berkontribusi sejak diterbitkannya kontrak karya pertama.
"Kontrak karya Freeport itu kan sudah dari tahun 1967, dan di kontrak karya itu sudah dicantumkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang menjadi beban dan kewajiban mereka," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Dia mengaku, pihak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga terus melakukan pengawasan dengan ketat. Sebab, sebelum sampai kantor pajak LTO proses administrasinya dilakukan di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) atau kantor wilayah khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT