Masih dari laporan keuangan Freeport McMoran, untuk penyetoran pajak penghasilan di tahun-tahun sebelumnya pun tercatat. Untuk 2017 sekitar US$ 869 juta atau Rp 11,6 triliun (kurs APBN Rp 13.400), untuk 2016 sekitar US$ 442 juta atau Rp 6,14 triliun (kurs APBN Rp 13.900), dan untuk 2015 sekitar US$ 195 atau Rp 2,43 triliun (kurs APBN Rp 12.500).
Jika dibandingkan tambang-tambang yang berada di Amerika Selatan, setoran pajak penghasilan yang disetorkan ke Indonesia dari tahun ke tahun lebih besar.