Setoran Pajak Freeport Rp 103 Triliun akan Mengalir ke RI

Setoran Pajak Freeport Rp 103 Triliun akan Mengalir ke RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 14 Jul 2018 09:15 WIB
Setoran Pajak Freeport Rp 103 Triliun akan Mengalir ke RI
Foto: Rachman Haryanto
Mengutip laman resmi Freeport McMoRan, Jumat (13/7/2018). Dalam tiga bulan pertama di 2018, Freeport Indonesia telah menyetor penerimaan negara yang hanya berasal dari pajak penghasilan. Dalam laporan keuangannya, telah dibayarkan sebesar US$ 401 juta atau Rp 5,41 triliun (kurs APBN Rp 13.400/US$).

Masih dari laporan keuangan Freeport McMoran, untuk penyetoran pajak penghasilan di tahun-tahun sebelumnya pun tercatat. Untuk 2017 sekitar US$ 869 juta atau Rp 11,6 triliun (kurs APBN Rp 13.400), untuk 2016 sekitar US$ 442 juta atau Rp 6,14 triliun (kurs APBN Rp 13.900), dan untuk 2015 sekitar US$ 195 atau Rp 2,43 triliun (kurs APBN Rp 12.500).

Jika dibandingkan tambang-tambang yang berada di Amerika Selatan, setoran pajak penghasilan yang disetorkan ke Indonesia dari tahun ke tahun lebih besar.
Hide Ads