Berdasarkan data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang diterima detikFinance, Jumat (13/7/2018), perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini hanya tidak membayarkan dividen pada kurun waktu 2012-2016.
Pada 2005, Freeport Indonesia telah membayarkan dividen kepada pemerintah sebesar US$ 112,4 juta atau setara Rp 1,17 triliun. Pada 2006 meningkat menjadi US$ 159,3 juta atau setara Rp 1,46 triliun.
Sedangkan pada 2007 kembali meningkat menjadi US$ 215,3 juta atau setara Rp 1,95 triliun. Pada 2008, setoran dividen merosot tajam hanya US$ 49,2 juta atau Rp 477,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT