Setoran Pajak Freeport Rp 103 Triliun akan Mengalir ke RI

Setoran Pajak Freeport Rp 103 Triliun akan Mengalir ke RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 14 Jul 2018 09:15 WIB
Setoran Pajak Freeport Rp 103 Triliun akan Mengalir ke RI
Foto: Rachman Haryanto

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang diterima detikFinance, Jumat (13/7/2018), perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini hanya tidak membayarkan dividen pada kurun waktu 2012-2016.

Pada 2005, Freeport Indonesia telah membayarkan dividen kepada pemerintah sebesar US$ 112,4 juta atau setara Rp 1,17 triliun. Pada 2006 meningkat menjadi US$ 159,3 juta atau setara Rp 1,46 triliun.

Sedangkan pada 2007 kembali meningkat menjadi US$ 215,3 juta atau setara Rp 1,95 triliun. Pada 2008, setoran dividen merosot tajam hanya US$ 49,2 juta atau Rp 477,6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2009, Freeport Indonesia tetap menyetorkan dividen sebesar US$ 212 juta atau setara Rp 2,06 triliun. Pada 2010 Freeport Indonesia menyetor US$ 168,5 juta atau setara Rp 1,51 triliun. Kemudian, pada 2011 menyetor 202,3 juta atau setara Rp 1,76 triliun. Sedangkan di 2017 telah menyetorkan US$ 103 juta atau Rp 1,4 triliun (kurs Rp 14.000).

(hns/hns)
Hide Ads