Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan ada tiga alasan yang mendasari penundaan kenaikan harga Premium.
"Bu Menteri (BUMN, Rini Soemarno) meng-crosscheck dengan Pertamina dan menyampaikan bahwa kami tidak siap untuk melakukan dua kali kenaikan dalam waktu satu hari. Jadi perlu waktu," kata Fajar di Indonesia Pavilion Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).
Menurut Fajar, kenaikan harga BBM Premium harus dilihat dari tiga aspek yang mendasari dan tertuang dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Kementerian BUMN sendiri, kata Fajar, lebih mempertimbangkan dengan melihat keputusan tersebut secara korporasi, seperti dari keputusan kenaikan dampak ke pendapatan perusahaan seperti apa, dan dikaitkan juga dengan kenaikan harga minyak mentah dunia.
Sehingga, kata Fajar, telah diputuskan untuk ditunda kenaikan harga BBM Premium dan akan diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.