Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Sejurus kemudian, pengumuman baru muncul yang isinya mengatakan bahwa kenaikan harga BBM jenis premium ditunda.
Bagaimana kronologinya?
detikFinance mendapat informasi bahwa bakal ada paparan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sekitar pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak ada tanya jawab," ujar Jonan menyudahi paparannya dan langsung menuju mobil yang sudah sedari tadi menantinya di loby hotel Sofitel Bali, tempat paparan berlangsung, Rabu (10/10/2018).
Tak lama kemudian, muncul informasi bahwa keputusan tersebut ditunda sambil menunggu kesiapan PT Pertamina selaku badan usaha milik negara (BUMN) yang punya tanggung jawab terkait BBM tersebut.
Pukul 17.00 WIB detikFinance melakukan konfirmasi langsung ke Jonan melalui sambungan telpon.
"Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda," sahut Jonan dari ujung telpon.