Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, penundaan diputuskan karena Pertamina yang belum siap mensosialisasikan ke 2.500 SPBU yang menjual Premium.
"Jadi kita baru tahu setelah Pak Jonan menyampaikan pengumuman bahwa rencananya akan naik, langsung kita tanyakan Bu Menteri (Rini Soemarno) bisa dilaksanakan atau tidak, dapat diketahui Pertamina baru menaikkan harga Pertamax series, kemudian Bu Menteri memeriksa dengan Pertamina dan ternyata tidak siap," kata fajar di Pavilion Indonesia, Nusa Dua Bali, Rabu (10/10/2018).
Menurut Fajar, keputusan kenaikan harga BBM jenis Premium pun harus sesuai dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2018. Di mana mempertimbangkan tiga aspek yaitu kondisi keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan kondisi riil ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengumuman ini perlu dilakukan rakor, oleh karena itu akan dilakukan rakor di menko ekonomi untuk bagaimana ke depannya," jelas dia. (hek/ang)