Anggota Komisi VII DPR mencecar pertanyaan Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin terkait masalah lingkungan dalam pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu mengatakan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat potensi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh PTFI. Potensi kerusakan itu mencapai Rp 185 triliun.
Gus Irawan mempertanyakan, apakah masalah tersebut masuk dalam pertimbangan akuisisi saham PTFI. Selain itu, dia juga mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Irawan juga menuturkan, dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut apakah juga membahas secara spesifik terkait masalah lingkungan. Dia tak ingin, masalah ini menjadi masalah ke depannya.
"Perjanjian ke depan jangan posisi lemah, di mana kewajiban lingkungan pemilik lama ada atau nggak," tambahnya.
Anggota Komisi VII Ramson Siagian juga mempertanyakan masalah menyangkut lingkungan tersebut. Dia mengatakan, masalah lingkungan persoalan yang serius di luar negeri.
"Sekarang Rp 185 triliun masalah, kalau di AS sangat sensitif," sambungnya.
Ramson juga ingin mengetahui apakah masalah lingkungan ini diatur secara spesifik.
"Apa yang masuk klausul perjanjian itu kita perlu penjelasan Dirut Inalum," ujarnya.