Mantap! Ini Daftar Keringanan Bayar Listrik untuk Industri

Mantap! Ini Daftar Keringanan Bayar Listrik untuk Industri

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 30 Jul 2020 18:45 WIB
PLN mengerahkan petugas untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik penggunanya.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah akan memberikan stimulus listrik kepada golongan pelanggan sosial, bisnis dan industri. Stimulus ini berupa pembebasan ketentuan rekening minimum selama 6 bulan, yakni Juli hingga Desember 2020.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, pembebasan tersebut berlaku untuk pelanggan sosial, bisnis dan industri 1.300 VA ke atas atau yang terkena ketentuan rekening minimum.

Dia menjelaskan, biasanya, pelanggan golongan itu berlaku ketentuan rekening minimum 40 jam. Jika listrik yang digunakan hanya 10 jam maka yang dibayarkan 40 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan stimulus pemerintah, pelanggan hanya membayar listrik sesuai yang digunakan.

"Jadi untuk pelanggan 1.300VA itu pakai atau nggak pakai kalau misalkan pakainya 10 jam per bulan, mereka harus tetap bayar 40 jam dikalikan dayanya, daya langganannya dikalikan tarifnya itu yang dibayar," kata Rida dalam teleconference, Kamis (30/7/2020).

ADVERTISEMENT

Pelanggan golongan layanan khusus juga dibebaskan ketentuan rekening minimum ini.

"Kita juga tetapkan dan samakan pelanggan yang mendapat pelayanan khusus dari PLN atau pelanggan premium dalam hal ini yang mungkin bisa jadi pelanggan premium konsumsi di bawah 40 jam kita juga bantu dengan membebaskan ketentuan rekening minimum," ujarnya.

Bukan hanya itu, pemerintah juga akan memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial 220 VA, 450 VA dan 900 VA. Lalu, golongan bisnis 900VA dan industri 900VA.

Rida mengatakan, selisih penggunaan listrik dan rekening minimum ini ditanggung pemerintah. Sehingga, tidak mempengaruhi keuangan PT PLN (Persero).

"PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung negara," katanya.

Lebih lanjut, Rida menuturkan, ketentuan ini berlaku mulai Juli sehingga akan diperhitungkan pada tagihan bulan depannya. Adapun anggaran pemerintah untuk menutup selisih biaya ini sekitar Rp 3 triliun.

"Kurang lebih Rp 3 triliun dan berlakunya 6 bulan dari Juli sampai Desember," ungkapnya.



Simak Video "Video: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Kenapa?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads