Di masa Menteri BUMN Rini Soemarno, ada rencana untuk menghilangkan nomenklatur dari Kementerian BUMN. Transformasi ini bernama superholding. Hal ini tertuang dalam peta jalan BUMN yang isinya menggabungkan holding-holding BUMN dan bertujuan seperti Temasek dan Khazanah.
Superholding ini nantinya dipimpin langsung oleh Presiden tidak seperti birokrasi dan tidak seperti Kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ketika Erick Thohir masuk dan menduduki jabatan Menteri BUMN ia merombak habis-habisan konsep superholding ini.
Menurut dia subholding harus fokus pada masing-masing kegiatan unit usaha. Erick mencontohkan subholding ini misalnya Pelindo I sampai Pelindo IV yang bergerak di bidang jasa pebauhan akan mengelola pelabuhan sesuai wilayah kerja masing-masing.
Konsep superholding muncul lagi di pemberitaan setelah Ahok menyebut jika Kementerian BUMN sebaiknya diganti menjadi seperti Temasek di Singapura. Dengan konsep ini namanya bukan Kementerian BUMN yang membawahi ratusan perusahaan pelat merah, tetapi menjadi Indonesia Incorporation.
"Harusnya Kementerian BUMN dibubarkan. Kita harus sudah ada semacam Indonesia Incorporation seperti Temasek," kata dia dalam sebuah video berdurasi enam menit yang diunggah akun POIN di YouTube, dikutip detikcom, Selasa (15/9/2020).
Simak Video "Hari Lingkungan Hidup 2025: Pertamina Tampilkan Teknologi Ramah Lingkungan dari Desa"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ang)