Kebakaran kilang Pertamina kembali terjadi, banyak pihak menyoroti insiden ini. Ombudsman Republik Indonesia meminta evaluasi besar pada sistem penangkal petir di kilang-kilang Pertamina.
Ombudsman mencatat kilang Pertamina sudah 17 kali mengalami kebakaran, bahkan dengan alasan yang sama yaitu terkena sambaran petir. Anggota Ombudsman Hery Susanto meminta ada evaluasi besar yang dilakukan Pertamina pada sistem penangkal petirnya.
Hery menjelaskan Pertamina bukan hanya harus memenuhi standar internasional pada sistem penangkal petir, tapi harus melihat juga karakteristik petir yang ada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya perlu dievaluasi penangkal petir yang digunakan oleh kilang-kilang minyak Pertamina tersebut. Sebaiknya tetap sesuai standar internasional dan adaptasi terhadap karakteristik petir di Indonesia, perlu kombinasi penangkal petirnya dengan menambah penangkal petir yang sesuai dengan karakteristik petir yang dialami Indonesia," kata Hery dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Hery menjelaskan selama ini sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas (migas) di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003.
Standar NFPA 780 mengatakan bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.
Namun berdasarkan statistik, Hery mengatakan tangki kilang minyak di Indonesia hampir setiap tahun terbakar dan meledak akibat sambaran petir. Pihaknya menduga hal ini disebabkan oleh perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim subtropis.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Penjelasan Kapolda Jateng Soal Penyebab Kilang Pertamina Cilacap Terbakar"
[Gambas:Video 20detik]