Fraksi PPP di DPR RI mendukung langkah pemerintah yang melarang ekspor batu bara per tanggal 1 hingga 31 Januari 2022. Anggota Komisi VII dari Fraksi PPP DPR RI Anwar Idris mengatakan kebijakan ini sudah tepat karena akan menjaga pasokan listrik nasional.
"Fraksi PPP memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan Kementerian ESDM yang dengan cepat dan tegas telah melarang ekspor batu bara demi untuk mencukupi kebutuhan batu bara dalam negeri sehingga dapat menjamin keberlanjutan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)," kata Anwar Idris dalam keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, kebijakan larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM tepat. Karena apabila tidak dilakukan, maka PLTU terancam kekurangan pasokan batu bara. Sehingga akan mengganggu pasokan listrik kepada lebih dari 10 juta pengguna, baik masyarakat umum maupun industri, hingga berdampak pada perekonomian nasional.
"Batu bara adalah komoditas yang penting bagi negara dan hajat hidup masyarakat sehingga seharusnya memang diprioritaskan untuk kepentingan dalam negeri untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kepentingan nasional harus lebih diutamakan dibandingkan hanya kepentingan keuntungan melalui ekspor," terangnya.
Ia menyebut pelarangan ekspor batu bara demi kepentingan dalam negeri menunjukkan kehadiran negara dalam menyediakan pelayanan energi kepada masyarakat. Kendati demikian, pihaknya menyayangkan kondisi tidak tercukupinya kebutuhan batu bara dalam negeri karena tidak terpenuhinya kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25%.
Oleh karena itu, lanjut dia, Fraksi PPP mendesak pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasan pelaksanaan kewajiban DMO sebesar 25% untuk kepentingan nasional.
"Fraksi PPP juga mendesak pemerintah untuk mengumumkan dan memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban DMO sebesar 25% untuk memberikan efek jera sehingga ke depan kekurangan pasokan batu bara seperti yang sekarang ini terjadi tidak terulang lagi," pungkasnya.
(akd/hns)