Simpang Siur Keran Ekspor Batu Bara Dibuka

Simpang Siur Keran Ekspor Batu Bara Dibuka

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 13 Jan 2022 19:00 WIB
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat batu bara menggunakan alat berat di pelabuhan krakatau bandar samudera, Cigading, Cilegon (8/3/2013). Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Thamrin Shite mengatakan untuk mengendalikan produksi batu bara, pemerintah menetapkan kuota produksi secara nasional. File/detikFoto.
Ilustrasi/Foto: Hasan Alhabshy

Luhut Siapkan 3 Syarat

Kembali ke Luhut, dia menegaskan untuk ke depannya pemerintah menetapkan 3 syarat kepada perusahaan yang akan mengekspor batu bara.

Syarat pertama adalah memenuhi kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero), serta memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang mengharuskan mereka memasok batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga US$ 70 per metrik ton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," kata Luhut.

Syarat kedua, jika perusahaan batu bara telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, harus memenuhi kewajiban denda sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut," jelasnya.


(toy/eds)

Hide Ads