Simpang Siur Keran Ekspor Batu Bara Dibuka

Simpang Siur Keran Ekspor Batu Bara Dibuka

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 13 Jan 2022 19:00 WIB
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat batu bara menggunakan alat berat di pelabuhan krakatau bandar samudera, Cigading, Cilegon (8/3/2013). Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Thamrin Shite mengatakan untuk mengendalikan produksi batu bara, pemerintah menetapkan kuota produksi secara nasional. File/detikFoto.
Ilustrasi/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan 37 kapal pengangkut batu bara siap berlayar ke negara-negara tujuan ekspor. Hal itu disampaikan Luhut pada Rabu (12/1) malam.

"37 kapal yang sudah diisi dengan batu bara dan siap ekspor hari ini, siap rilis dan mulai jalan," kata Luhut kepada wartawan di kantor Kemenkomarves kemarin Rabu (12/1/2022).

Namun lewat keterangan tertulisnya hari ini, Luhut menyatakan larangan ekspor batu bara belum dicabut. Jadi, mengenai 37 kapal yang sudah diizinkan melakukan ekspor batu bara, pemerintah menimbang stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PT PLN (Persero).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor," kata Luhut dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Kamis (13/1/2022).

Hal itu dirasa perlu dilakukan demi menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.

ADVERTISEMENT

"Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021," tegasnya.

Tunggu Kejelasan Pemerintah

Pengusaha tambang pun menanti kejelasan pemerintah mengenai kebijakan ekspor batu bara pasca adanya pelarangan per 1 Januari 2022.

Di satu sisi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan pihaknya menyambut baik adanya kelonggaran ekspor yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, pihaknya masih menunggu detail kebijakan dari pemerintah.

"Kami menyambut baik, namun kami masih menunggu detailnya dari pemerintah. Jadi kita tunggu saja," kata dia kepada detikcom.

APBI juga belum mengetahui terkait kapal-kapal yang sudah diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara. Pihaknya belum mendapatkan informasi resmi.

"Setahu saya baru verbal ya, jadi kapal-kapal yang sudah bisa ekspor dan perusahaan apa saja itu belum ada informasi resmi. Sebaiknya ditanyakan ke pemerintah," tuturnya.

Luhut Siapkan 3 Syarat

Kembali ke Luhut, dia menegaskan untuk ke depannya pemerintah menetapkan 3 syarat kepada perusahaan yang akan mengekspor batu bara.

Syarat pertama adalah memenuhi kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero), serta memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang mengharuskan mereka memasok batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga US$ 70 per metrik ton.

"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," kata Luhut.

Syarat kedua, jika perusahaan batu bara telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, harus memenuhi kewajiban denda sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

"Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut," jelasnya.

(toy/eds)

Hide Ads