Banyak masyarakat setuju dengan keputusan pemerintah menjadikan Pertalite masuk ke dalam kategori Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Dengan menjadi JBKP maka Pertalite akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
Keputusan menjadikan Pertalite sebagai JBKP terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi VII, kemarin (29/3/2022).
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
Keputusan ini keluar di tengah adanya wacana penghapusan BBM Premium. Dalam konferensi pers yang digelar awal tahun ini, Tutuka juga sempat buka suara mengenai wacana penghapusan Premium. Dia mengatakan, konsumsi Premium hanya sedikit dan akan 'ditinggal' secara alami.
"Nah itu akan secara natural akan habis, kemudian Pertalite yang akan muncul," katanya, Rabu (19/1/2022).
Dari hasil polling detikcom, yang dilakukan sejak Rabu (30/3/2022) kemarin, banyak masyarakat setuju bila Pertalite jadi BBM penugasan, dan Premium dihapus. Ada sekitar 57 orang setuju dan hanya 17 orang yang tidak setuju.
Pembaca bernama Richard setuju karena sudah saatnya BBM di Indonesia berpindah ke yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya, Pertalite lebih baik kualitasnya daripada Premium.
"Sudah saat nya indo beralih, masa semua kendaraan yg msuk indo harus diatur ulang kompresinya, biar gk keracunan premium. Tpi pemerintah hrs subsidi pertalite, biar org kecil gak tercekik," tulis Richard.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Sejoli Ini Modif Tangki Sedan Jadi 100 Liter Demi Dapat BBM Subsidi"
(hal/zlf)