Simak! Ini Tarif Lengkap Setoran Konglomerat Batu Bara Buat Negara

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 19 Apr 2022 06:00 WIB
Tarif Lengkap Setoran Konglomerat Batu Bara/Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Aturan yang ditandatangani pada 11 April 2022 itu mulai berlaku 7 hari pasca ditandatangani, yakni 18 April 2022.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan kewajiban PNBP produksi ini akan dilakukan dengan tarif berjenjang sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA), yakni dibuat dalam 5 jenjang.

"Dibuat 5 jenjang ini dengan pertimbangan yang mendasari pada saat harga tinggi tentunya pemerintah juga dapat merasakan penerimaan negara yang meningkat pula. Tapi pada saat batu bara ada di harga yang sangat rendah, pemerintah tidak ingin membebani perusahaan terhadap kewajiban finansialnya atau masih memberikan kondusifnya situasi berusaha," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022).

Untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi 1 akan dikenakan tarif antara 14% sampai dengan 28% sesuai dengan HBA, dan untuk generasi 1+ berkisar antara 20% sampai dengan 27% sesuai dengan HBA.

Berikut rinciannya:

IUPK dari PKP2B Generasi I

1. HBA < US$ 70 per ton, tarifnya 14%
2. HBA > US$ 70 per ton sampai dengan < US$ 80 per ton, tarifnya 17%
3. HBA > US$ 80 per ton sampai dengan < US$ 90 per ton, tarifnya 23%
4. HBA > US$ 90 per ton sampai dengan < US$ 100 per ton, tarifnya 25%
5. HBA > US$ 100 per ton, tarifnya 28%

IUPK dari PKP2B Generasi I+

1. HBA < US$ 70 per ton, tarifnya 20%
2. HBA > US$ 70 per ton sampai dengan < US$ 80 per ton, tarifnya 21%
3. HBA > US$ 80 per ton sampai dengan < US$ 90 per ton, tarifnya 22%
4. HBA > US$ 90 per ton sampai dengan < US$ 100 per ton, tarifnya 24%
5. HBA > USD 100 per ton, tarifnya 27%

Berapa tarif royalti untuk penjualan dalam negeri? Cek halaman berikutnya.




(toy/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork