Pertamina terus berupaya melakukan berbagai cara dalam memastikan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran. Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki Pertamina, BBM Subsidi masih banyak dikonsumsi oleh pengguna yang tidak berhak.
Adapun sebanyak 80% BBM Subsidi dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas, sedangkan hanya 20% yang dimanfaatkan oleh masyarakat kalangan bawah. Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengimbau agar volume penyaluran BBM bersubsidi tetap terkendali.
Selain untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan menikmati subsidi yang diberikan pemerintah, hal ini juga bertujuan menjaga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi saat ini belanja subsidi telah dihadapkan kepada melonjaknya harga minyak dunia.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan BBM Aman |
"Anggaran untuk subsidi terutama untuk minyak yaitu Pertalite, solar itu kita akan menghadapi tekanan dari perubahan nilai tukar dan deviasi harga minyaknya serta volume yang meningkat," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pemerintah pada APBN tahun 2022 sepakat untuk memberikan subsidi untuk sektor energi senilai Rp 502,4 trilliun. Subsidi itu termasuk untuk BBM, LPG dan listrik. Meski demikian, penyalurannya perlu dipastikan agar tepat sasaran.
"Apakah subsidi yang sekarang diberikan pemerintah sudah tepat sasaran? Apakah kita harus menutup mata memberikan subsidi kepada yang mampu, sedangkan rakyat yang mayoritas memerlukan subsidi lebih, ini yang sedang dicarikan jalan oleh pemerintah, Menkeu, Menteri ESDM," kata Erick.
Kriteria Kendaraan yang Boleh Gunakan BBM Subsidi
Mengenai hal ini, Pertamina telah mematangkan kriteria kendaraan yang masih boleh membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati pada Rabu (6/7) menyebut pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Adapun kategori ini termasuk untuk roda empat plat hitam dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.
"Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan subsidi BBM kalau itu diterapkan dalam pembatasan asumsi kita lakukan 1 Agustus kalau regulasi sudah keluar maka ini dapat menurunkan 26,71 juta KL tapi tetap masih tinggi dibandingkan prognosa," kata Nicke dalam keterangan tertulis.
Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik
(akd/hns)