Pelan-pelan 'Suntik Mati' PLTU Batu Bara Dimulai, Ini Buktinya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 14 Nov 2022 16:49 WIB
Ilustrasi PLTU/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Lembaga pengelola investasi, Indonesia Investment Authority (INA) telah menandatangani 3 nota Kesepahaman demi mendukung kerja sama transisi energi (energy transition mechanism/ETM). Hal ini sejalan dengan prioritas Gugus Tugas Finance & Infrastructure B20 Indonesia tahun ini, untuk mempromosikan pembiayaan campuran untuk ETM.

Secara khusus, program ETM yang dilakukan INA bermaksud untuk memberikan campuran ekuitas dan pembiayaan utang untuk memperoleh, mengoptimalkan, dan mempercepat penghentian operasional PLTU, sehingga mendukung pengurangan emisi karbon dalam jangka panjang, untuk memenuhi target netral karbon pada tahun 2060.

Ketua Dewan Direktur INA, Ridha Wirakusumah mengatakan percepatan adopsi energi terbarukan memainkan peran kunci sebagai enabler untuk pembangunan berkelanjutan dan ketahanan iklim, karena itulah melalui kesepakatan ini, pihaknya terus mendukung perjalanan transisi energi Indonesia.

"Kami percaya dengan penggunaan strategi dua arah, melalui pengurangan bertahap pembangkit listrik berbahan bakar karbon, dan berinvestasi dalam sumber energi terbarukan skala besar yang akan memungkinkan Indonesia memenuhi janji netral karbon, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan, dan memberikan manfaat sosial dan kesehatan," kata Ridha, dalam keterangannya, dikutip Senin (14/11/2022).

"Serta yang terpenting adalah kita memulai perjalanan transisi sekarang, dimulai dengan mengurangi emisi karbon," tambah Ridha.

Ada tiga nota kesepahaman yang telah ditandatangani INA. Pertama, antara INA dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI). PT SMI yang telah ditunjuk sebagai country platform manager ETM di Indonesia, sepakat untuk bekerja sama dan mengevaluasi investasi dan optimalisasi penurunan aset PLTU yang dipilih oleh INA secara bertahap, dengan mengarahkan modal sendiri dan/atau pembiayaan lunak dari sumber pihak ketiga.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork