Respons DPR, RMK Energy Bantah soal Penambangan Ilegal

Respons DPR, RMK Energy Bantah soal Penambangan Ilegal

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 31 Agu 2023 02:23 WIB
Tambang Ilegal
Foto: Ilustrasi Tambang Ilegal (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

PT RMK Energy Tbk (RMKE IJ) membantah Perseroan dan anak usaha PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) diduga melakukan penambangan ilegal. Pernyataan ini merespons Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mendesak agar Kementerian ESDM membekukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) RMKE dan anak usahanya TBBE.

RMKE adalah perusahaan jasa logistik batubara yang terintegrasi dengan jalur kereta di Sumatera Selatan. TBBE merupakan anak usaha Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor SK 687/KPTS/TAMBEN/2011 yang berlaku hingga 22 November 2031.

Direktur Operasional Perseroan, William Saputra menegaskan perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik batubara dan tidak bergerak di bidang usaha pertambangan. RMKE dan anak usaha menjalankan usahanya dengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang.

"Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan" tambah William dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

William menyatakan, ke depannya, pihaknya akan lebih meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang lebih baik pada seluruh kegiatan operasional untuk memastikan keberlangsungan usaha Perseroan.

Perusahaan menjelaskan, semua kegiatan operasional TBBE berada di lokasi IUP di Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan total luas area pertambangan 10.220 Ha.

ADVERTISEMENT

Ternyata, RMKE baru mengetahui bahwa area yang diduga sebagai tempat tambang ilegal tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Objek yang dimaksud meliputi sebagian kecil area tambang TBBE yang berada di Jalan Pramuka Gunung Megang.

RMKE menjelaskan, pada tahun 2020, TBBE melakukan pembelian lahan seluas Β±2.400 m2 dengan itikad baik dan telah dijamin oleh Kepala Desa keabsahannya. Namun, tanah tersebut masih belum diterbitkan sertifikat sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan.

Dalam hal ini, Perseroan tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah. Sampai dengan dimulainya proses hukum di awal bulan Januari 2023, tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi dan Perseroan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar.

Perusahaan menegaskan kembali, terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Perseroan akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. RMKE juga siap untuk bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap inkrah. Perseroan juga telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mendesak agar Kementerian ESDM membekukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) RMKE dan anak usahanya TBBE. Sebab, kedua perusahaan diduga melakukan penambangan ilegal. Dugaan ini terkait dengan penjualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

"Jadi itu ada aset pemda yang dijual oleh oknum kades ke perusahaan PT Truba ini kan. Truba ini anak perusahaan PT RMK jadi mereka satu grup. RMK ini holding, dia trader, satunya pemegang IUP, ini menjual aset pemerintah daerah, pemkab Kabupaten Muara Enim, dijual ke perusahaan ini dan dilaporkan ke kejaksaan. Saat ini sudah ada laporan penetapan tersangka kepada oknum kades yang menjual," ujarnya di Kompleks DPR/MPR Jakarta, Senin (28/8/2023).

Dia menduga adanya kegiatan penambangan ilegal karena dalam kegiatan tambang harus ada pengalihan tanah terlebih dahulu. Namun, pengalihan lahan belum dilakukan dan justru perusahaan menjalankan kegiatan tambang.

"Nah kami nyatakan ada dugaan ilegal mining karena tanah itu yang seharusnya dilakukan pengalihan terlebih dahulu baru ditambang, mereka sudah tambang. Tidak hanya digunakan jalannya tapi ditambang juga. Berdasarkan UU Minerba Pasal 136 itu wajib dilengkapi terlebih dahulu," terangnya.


Hide Ads