Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengembangan Carbon Capture Storage (CCS) atau penangkapan dan penyimpanan karbon di Tanah Air. Dengan rampungnya aturan tersebut, nantinya negara lain bisa menyimpan karbonnya di Indonesia.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. Ia memproyeksikan, aturan ini segera terbit, selambat-lambatnya Februari.
"Rancangan Perpres CCS mudah-mudahan bisa segera terbit. Kalau nggak bulan ini (Januari), bulan depan (Februari)," kata Tutuka dalam Konferensi Pers Capaian Sektor ESDM 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 di Kantor Ditjen Migas, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).
Tutuka mengatakan, Perpres tersebut merupakan payung hukum yang diperluas dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dengan adanya aturan baru ini, memungkinkan dilakukannya aktivitas cross-border karbondioksida (CO2). Artinya, dimungkinkan terjadinya perdagangan lintas negara. Selaras dengan itu, dimungkinkan untuk negara lain menyimpan karbonnya di Indonesia.
"Dimungkinkan lakukan cross-border CO2. Misalnya satu KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) punya partner yang punya banyak produksi CO2. Tapi tidak punya area untuk diinjeksikan. Itu bisa dari luar negeri di bawa ke Indonesia. Tapi aturannya pertama harus ada G2G (Government to Government)," jelasnya.
Selain itu, Perpres ini juga memungkinkan industri di luar migas yang mengeluarkan CO2 untuk menyimpan karbon di wilayah kerja (WK) migas. Hal ini berbeda dari Permen yang sebelumnya, di mana hal tersebut tidak dapat dilakukan.
"Misalnya ada industri yang mau setor CCS di daerah baru. Kita bikin bersama, untuk mengupayakan. Jadi kita berikan wilayah proyeksi baru sehingga bisa diinjeksikan CO2. Jadi lebih luas lah dari Permen," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, CCS merupakan pemanfaatan teknologi yang digunakan untuk memitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400-600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer. Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322-482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1.2 gigaton CO2-ekuivalen pada 2030.
Sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS dan berperingkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute, Indonesia telah membangun fondasi hukumnya. Regulasi ini termasuk Permen ESDM 2/2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon.
Lihat juga Video 'Jokowi Teken Perpres Perjanjian FIR, Ruang Udara Kepri Kembali ke RI':
(shc/ara)