Kawal BBM Bersubsidi, Pemda Dijamin Ikut Dapat Untung

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 23 Jun 2024 19:30 WIB
Foto: dok. BPH Migas
Jakarta -

Pemerintah daerah (Pemda) akan mendapat untung dari kerja sama penyaluran BBM subsidi karena berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebagaimana diketahui, salah satu sumber PAD adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari penggunaan BBM non subsidi.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran BBM bersama pemda, pendistribusian BBM subsidi dan BBM kompensasi negara dapat lebih tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi Pemda.

"Artinya, masyarakat yang selama ini tidak berhak mengonsumsi BBM subsidi dan kompensasi, maka tidak bisa lagi mengonsumsi. Mereka diharapkan menggunakan Jenis BBM Umum (non subsidi). Sehingga, dengan pembelian Jenis BBM Umum akan ada peningkatan PAD bagi Pemerintah Daerah," ujarnya dikutip dari laman BPH Migas, Minggu (23/6/2024).

Hal itu diungkap Erika dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi terkait Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jum'at (21/6) lalu. Lebih lanjut, Erika menerangkan, saat ini sudah ada tiga Pemda Provinsi yang melakukan PKS dengan BPH Migas dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan untuk penyaluran JBT dan JBKP.

"Tiga pemerintah daerah provinsi yang sudah bekerja sama dengan BPH Migas dalam penyaluran JBT dan JBKP adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. Kami mendorong kepada Pemda dapat melakukan kerja sama dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi tersebut," pintanya.

Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyampaikan harapannya agar Pemda yang hadir dapat menindaklanjuti pertemuan ini dengan menyiapkan finalisasi dan penandatanganan PKS dalam waktu tidak terlalu lama.

"Pemda juga memiliki kewajiban untuk turut melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi, seperti melalui pemberian Surat Rekomendasi dan juga pengawasannya di lapangan. Ini menjadi perhatian bagi penerbit Surat Rekomendasi," tuturnya.

Di samping itu, Saleh menguraikan PKS ini merupakan suatu upaya dari BPH Migas melibatkan Pemda dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi.

"Karena peran Pemda sangat penting. Bagi Pemda sendiri, jika PKS ini sudah diimplementasikan akan memberikan dampak positif. Memastikan penyaluran subsidi Solar dan kompensasi Pertalite lebih tepat sasaran," ucapnya.

Sementara Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. menjelaskan, PKS antara BPH Migas dengan Pemda Provinsi memiliki jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Ia juga berharap masing-masing Pemda Provinsi dapat segera melakukan kerja sama dengan BPH Migas.

"Dengan PKS ini, pengawasan bisa dilakukan lebih baik dan ketat. BPH Migas dan Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengawasan secara masing-masing atau terpadu atas pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP di Provinsi tersebut," tambahnya.




(acd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork