Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dari sisi lembaga fintech peer to peer lending memang banyak yang tak beretika. Mereka tidak melanggar aturan tapi dia menyebutnya sebagai fintech tak beretika.
"Bayangin kasih pinjam Rp 100 ribu sehari. Pinjam Rp 100 ribu dia ngeluarin Rp 100 ribu. Setiap hari pinjam. Itu masa mau ditangkap semua?" ujarnya dalam acara seminar Mencari Format Fintech yang Ramah Konsumen di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Banyak juga, kata Wimboh, pelaku Fintech yang menerapkan bunga yang sangat tinggi dan mencekik. Untuk fintech yang seperti itu, OJK sering mengambil tindakan dengan menutup platformnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT