Hadeuh, Masih Ada Saja Orang Terjebak Pinjol Abal-abal

Hadeuh, Masih Ada Saja Orang Terjebak Pinjol Abal-abal

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 17 Jul 2019 07:57 WIB
Hadeuh, Masih Ada Saja Orang Terjebak Pinjol Abal-abal
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi

Pinjaman online atau fintech peer to peer lending hadir seakan menjadi jawaban bagi masyarakat yang sulit mendapatkan akses pendanaan dari lembaga keuangan. Namun, masih banyak masyarakat yang justru terjebak dalam 'lingkaran setan'.

Banyak dari pinjol yang dianggap menerapkan kegiatan bisnis yang merugikan dan menjebak nasabah. Misalnya, jumlah pinjaman yang sangat kecil dengan persyaratan yang sangat mudah, kemudian dibalut dengan bunga yang sangat tinggi.

Namun hal itu juga sebenarnya bisa dihindari asalkan nasabahnya paham atas aturan mainnya. Sayangnya masih banyak masyarakat yang menjadi nasabah pinjol malas menbaca ketentuan yang diterapkan lembaga pinjol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indeks literasi digital dan indeks keberdayaan konsumen. Konsumen tidak membaca syarat dan ketentuan berlaku. Kalaupun membaca tidak paham isi," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Tulus menilai saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol. Hal itu terlihat dari banyaknya aduan uang masuk ke YLKI.

"Pinjol menduduki ranking ketiga yang dikeluhan masyarakat di 2018. Keluhan utama penyedotan data pribadi," tambahnya.

Tahun lalu, OJK sendiri sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

Namun menurut Tulus, aturan yang ada saat ini masih belum jelas untuk mengatur industri fintech di RI. Bahkan dia menilai aturan yang ada belum adil untuk nasabah dan dianggap hanya sebagai target bisnis.

(das/ang)
Hide Ads