Hingga saat ini pinjaman online (pinjol) abal-abal masih menjamur. Salah satunya juga karena masih banyak nasabah yang tak beretika.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangakn, OJK pada dasarnya menyisir pinjol ilegal berdasarkan izin dan terdaftar. Fintech yang berizin juga diharuskan tergabung menjadi anggota Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).
"Bagaimana OJK mengawasinnya, ya kita minta mereka berkumpul dalam satu asosiasi. Mereka berjanji sendiri untuk memenuhi kaidah-kaidah dalam asosiasi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya dalam kode etik itu mengatur bunga dan besaran pinjaman," tambahnya.
Namun tetap saja pinjol abal-abal yang merugikan terus menerus muncul. OJK juga sudah sering melakukan tindakan dengan menutup platform-nya. Tapi mereka yang bandel kembali membuat platform dengan nama yang berbeda
"Fintech yang bandel juga banyak kita tututup. Yang sudah kita tutup kira-kira 900an. Banyak, ya itu kita tutup sore, pagi buka lagi, begitu terus," tambahnya.
Sulitnya memberantas pinjol abal-abal tidak lepas dari nasabahnya juga. Menurut Wimboh masih banyak juga dari nasabah yang dia sebut tak beretika ketika melakukan pinjaman online. Bahkan menurut catatannya ada nasabah yang nekad melakukan pinjaman dari 20 fintech sekaligus.
"Dari segi peminjam ada juga yang pinjam malam-malam 20 kali lewat pinjaman online. Jadi yang tidak punya etika bukan cuma fintech-nya tapi juga peminjam. Giliran ditagih ribut, ngadu kemana-mana," tegasnya.
Untuk itu, OJK mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan pinjaman online. Dia juga menyarankan agar meminjam kepada fintech yang sudah terdaftar saja di OJK dan tergabung dalam asosiasi fintech.