Salah satu ancaman yang terasa saat ini lewat maraknya fintech terjadi pada sektor pinjaman online atau peer to peer lending yang tak teregistrasi alias ilegal. Pinjaman online ilegal menjadi ancaman bagi masyarakat yang minim literasi keuangan dan digital karena bisa terjebak dalam pusaran utang.
"Memang tantangan yang kita hadapi masih rendahnya literasi keuangan masyarakat kita. Baik literasi digital, literasi umum pun masih jauh dari angka indeks inklusi kita. Baru 35% orang dewasa yang melek jasa keuangan," kata Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar dalam acara yang sama.
Edukasi secara terus menerus memang dilakukan. Namun penetrasi edukasi baik dari pelaku fintech dan juga regulator perlu lebih ditingkatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lain hal, fintech juga telah membantu banyak masyarakat Indonesia saat ini yang belum tersentuh oleh perbankan. Dari data OJK, 127 fintech P2P lending yang teregistrasi di OJK saat ini, tercatat jumlah kredit yang sudah disalurkan mencapai Rp 49 triliun. Jumlah borrower saat ini juga mencapai 5 juta orang dan 500 ribu investor atau lender.