OJK mendorong pembentukan undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang financial technology termasuk terhadap jasa pinjaman online abal-abal atau fintech ilegal. Beleid tersebut diharapkan bisa menjelaskan posisi fintech dalam industri jasa keuangan serta mengatur tata kelolanya.
"Kita akan membuat legal framework untuk fintech. Fintech ini kan masih di grey area. Perlu dibuat kerangka legal yang kuat sehingga law enforcementnya lebih mudah," kata Batunanggar.
Dengan undang-undang tersebut, maka para pemain fintech termasuk yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK bisa segera diproses secara hukum jika terbukti melanggar aturan. Hal ini didorong dengan masih maraknya fintech ilegal yang beroperasi meski regulator dan para stakeholder terus melakukan pemantauan dan pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembentukan UU khusus ini sendiri masih berupa wacana. Namun dia berharap hal ini bisa segera dibahas dengan dewan.
"Kita harapkan kolaborasi ke depan bisa jadi prioritas. Di DPR kan masih banyak yang jadi prioritas di Prolegnas," ungkapnya. (eds/dna)