Wamendag Minta OJK Fokus Bereskan Pinjol Ketimbang Larang Kripto

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 15 Feb 2022 22:00 WIB
Foto: dok. Kemendag
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta fokus untuk menangani masalah pada pinjaman online (pinjol).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, ketika mendapat pertanyaan terkait larangan OJK terhadap perusahaan jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto.

"Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga," kata Jerry, Selasa (15/2/2022).

Dia mengungkapkan OJK dan Kemendag punya ranah masing-masing. Kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.

Jerry mengatakan sejak awal sesuai undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah Rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.

"Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag," ujar dia.

Menurut Jerry, OJK memiliki tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain.

Karena itu penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga tersebut.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(kil/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork