OJK Putar Otak Awasi Perdagangan Aset Kripto

Amanda Christabel - detikFinance
Selasa, 11 Feb 2025 21:58 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/guvendemir
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, hingga saat ini belum ada yang mutlak dalam handling (pengelolaan) aset kripto maupun aset keuangan digital. Artinya, belum ada pengaturan atau standar baku di dunia internasional terkait dengan aset kripto.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto, menyatakan bahwa aset kripto sudah ditetapkan sebagai aset keuangan digital. Hal ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Pengaturan di P2SK mengamanatkan kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan, yang sebelumnya telah diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), dan memang sebelumnya dengan kelas aset komoditas," ucap Djoko di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Selasa (11/2/2025).

Maka dari itu, Djoko bilang, dalam masa peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, pihaknya perlu mempersiapkan dengan baik masa peralihan ini. Hal ini lantaran, di saat yang bersamaan, para pegiat kripto sudah melakukan transaksi aset kripto.

"Ada bursa juga, ada custody juga, ada penyelenggara jasa pembayaran (PJP). Pun demikian, ada aktivitas penunjang lain. Kita harus berpindah ke 'rel' yang lain, di saat 'kereta' ini tetap berjalan dengan kencang," tambahnya.

Djoko membeberkan pihaknya telah menyetel tiga fase untuk dapat menyiapkan hal ini. Pertama, adalah dengan menyiapkan transisi yang yang mulus.

"Jadi, soft landing ini merupakan target utama kami. Nanti setelah soft landing, fase berikutnya kami akan memperkuatnya. Fase ketiga adalah fase development," ujarnya menambahkan.

"Undang-undang mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah (PP), keluar. Kemudian, PP-nya pun juga mengamanatkan adanya Nota Kesepahaman (NK) antara OJK dengan Bapebbti. Kemudian, Berita Serah Terima (BST) juga sudah ada. Transaksinya tetap dapat berjalan terus, investor juga tetap dapat melakukan transaksinya," tambahnya.

Djoko bilang, fase soft landing ini sudah terjadi dan akan melakukan pengaturan dan pengawasan dalam hal aset kripto. Yang paling krusial, menurutnya, adalah soal proses perizinan dapat terus berjalan.

"Karena perizinan ini sudah ada yang dari Bappebti. Ada yang sudah menjadi pedagang aset fisik, dan ada juga masih ada yang calon pedagang aset fisik. Ini yang akan kami kejar terus. Karena sudah diklasifikasikan sebagai aset keuangan, ini pengaturannya harus sejajar dengan lembaga jasa keuangan di bidang lain" tambahnya.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork