Ingat! 2 Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi, Gantinya yang Ini

Foto Bisnis - detikFinance
Minggu, 02 Okt 2022 10:15 WIB
1 dari 7
Artinya kedua pecahan mata uang tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi keuangan alias tidak berlaku lagi. Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Jakarta - BI secara resmi telah mencabut dan menarik 2 pecahan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari peredaran.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork