Polemik Impor Garam Industri hingga Jokowi Cabut Kewenangan Susi

Polemik Impor Garam Industri hingga Jokowi Cabut Kewenangan Susi

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 17 Mar 2018 16:23 WIB
Polemik Impor Garam Industri hingga Jokowi Cabut Kewenangan Susi
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Jakarta - Kewenangan merekomendasi impor garam industri kini dipegang Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang garam industri yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, kewenangan ini berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dengan kata lain, kewenangan tersebut beralih dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Nah, sebelum sampai ke tahap itu, sempat terjadi polemik.

Polemik bermula ketika Susi menolak keputusan rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Perekonomian yang menetapkan kebutuhan gula industri 2018 sebesar 3,7 juta ton. Angka 3,7 juta ton itu adalah usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Susi menilai angka tersebut terlalu banyak dan melebihi kebutuhan yang semestinya dipenuhi. Orang nomor satu di KKP ini hanya merekomendasi impor garam industri sebanyak 2,17 juta ton. Sedangkan Kemenperin kekeh dengan 3,7 juta ton.

Akhirnya, Kementerian Perdagangan selaku regulator yang menerbitkan izin impor mengambil jalan tengah yakni mengeluarkan izin impor untuk 2,37 juta ton.

Izin impor garam diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan pada awal Januari 2018 untuk kuota 2,37 juta ton. Seiring waktu berjalan, terdapat beberapa perusahaan yang mengalami masa krisis karena tidak mendapat jatah garam industri.


Dengan melihat berbagai kepentingan, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani peraturan pemerintah (PP) soal pengalihan hak rekomendasi impor garam industri dari KKP ke Kemenperin. PP tersebut dalam proses pemberian nomor di Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut perjalanan polemik impor garam hingga akhirnya Presiden Jokowi memutuskan mencabut kewenangan Susi:
Polemik kuota impor garam industri terjadi setelah rapat koordinasi terbatas di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian menetapkan kuota impor garam industri sebesar 3,7 juta ton.

Angka kebutuhan versi KKP dengan Kementerian Perindustrian sangat berbeda jauh. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menerbitkan rekomendasi 2,17 juta ton berdasarkan hitungan dari BPS.

Namun, ketika dipastikan kepada BPS angka 2,17 juta ton itu hanya sampel. Sedangkan kebutuhan yang harus dipenuhi angkanya 3,669 juta ton atau jika dibulatkan menjadi 3,7 juta ton.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan hasil perhitungan tim KKP maka kuota yang direkomendasikan hanya 2,17 juta ton. Keputusan 3,7 juta ton terlalu tinggi

Penetapan 2,17 juta ton juga hasil pertimbangan dan pengecekan KKP ke petani garam secara langsung. Dia juga meminta koordinasi dari Komisi IV dan VI DPR agar keputusan tersebut tidak merugikan petani garam. Sehingga nantinya keputsan tersebut diharapkan menjadi acuan program KKP.

Merasa angka 3,7 juta ton terlalu tinggi dari yang sudah direkomendasikan oleh KKP. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti pun melaporkannya kepada Komisi IV DPR saat melakukan rapat kerja (raker).

Dalam rapat itu, Susi menceritakan bahwa rekomendasi KKP untuk impor garam industri hanya sebesar 2,17 juta ton atau dibulatkan menjadi 2,2 juta ton.

Laporannya Susi pun langsung direspons oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena yang menyebutkan Komisi IV bersama KKP sepakat untuk menolak impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton.

Alasan pemerintah memutuskan impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton karena kualitas garam di dalam negeri belum cukup memadai untuk dipasok ke industri dalam negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan ada pembicaraan garam rakyat yang bisa digunakan untuk kebutuhan beberapa sektor industri. Hal itu perlu dikaji, jika benar ada maka bagus, sehingga kebutuhan impor bisa dikurangi. Namun kalau tidak jangan dipaksakan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak selamanya Indonesia terus bergantjng dengan garam industri impor. Pemerintah sendiri telah berkomitmen swasembada pada 2020.

Agar polemik tidak berlarut, akhirnya Presiden Jokowi menyetujui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) soal pengalihan rekomendasi untuk mendapatkan izin impor garam industri

PP ini mengatur soal peralihan kewenangan rekomendasi impor garam industri dari Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Perindustrian. Dengan begitu, maka Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak punya lagi kewenangan di impor garam industri

Hide Ads