Uni Eropa (UE) telah memberlakukan tarif terhadap biodiesel Indonesia sebesar 8-18% sejak 13 Agustus 2019. Pemberlakuan tarif tersebut hanya sementara.
Konselor Bagian Ekonomi dan Perdagangan UE Levente Albert mengungkapkan diberlakukannya tarif tersebut bukan keputusan final. Pada Desember mendatang, UE akan menggelar pertemuan dengan pemerintah Indonesia di Brussel, Belgia untuk memberi kesempatan bagi pemerintah Indonesia menyampaikan keberatannya.
"Prosedur terakhir ada di bulan Desember. EU dan pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan akan mengadakan pertemuan di Brussel dan Indonesia mempunyai hak untuk menyampaikan keberatannya, dan kami juga akan mendengarkan," kata Albert.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai kami mendapatkan keputusan final di bulan Desember, tarif 8-18% adalah tarif sementara dan keputusan final nanti bisa tarifnya tetap berlaku 8-18%, bisa juga tak lagi berlaku. Tapi untuk saat ini, itu adalah ketentuan profesional, yaitu 8-18%," jelas Albert.