Uni Eropa (UE) merespons wacana pemerintah Indonesia yang mau mengenakan bea masuk 20-25% terhadap produk olahan susu. Langkah ini dilakukan untuk membalas UE yang mengenakan bea masuk 8-18% terhadap biodiesel Indonesia.
Head of the Economic and Trade Section Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Raffaele Quarto mengatakan wacana tersebut melanggar ketentuan World Trade Organization (WTO) dan juga berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia.
"Inisiasi ini tentunya melanggar peraturan WTO. Tak hanya itu, hal ini juga tak baik untuk perekonomian Indonesia," tutur Raffaele.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak perusahaan di Indonesia yang menggunakan produk olahan susu dari Eropa sebagai bahan baku. Mereka tentunya akan terdampak. Contohnya, Eropa merupakan pemasok susu bubuk di Indonesia yang digunakan oleh berbagai industri. Kalau dikenakan tarif sebesar itu, hanya akan memberikan kerugian," jelas dia. (eds/eds)