Sebagai informasi, masterplan KIT Batang dibagi ke dalam 2 tahap pengembangan. Tahap pertama pengembangan 450 Ha lahan.
Tahap kedua meliputi keseluruhan wilayah seluas 4.300 Ha. Untuk upaya percepatan, telah dibentuk tim kecil yang terdiri dari pihak pemerintah dan BUMN, di antaranya BKPM, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perindustrian, PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Jasa Marga dan PT Waskita Toll Road.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan industri batang ditargetkan menjadi kawasan industri percontohan kerja sama antara pemerintah dan BUMN. Konsepnya infrastruktur dasar dan pendukung disediakan oleh pemerintah. Infrastrukturnya meliputi akses jalan tol dan non-tol, penyediaan air baku dan air bersih, kereta api, listrik, gas, terminal kontainer darat (dry port) dan pelabuhan.
KIT Batang ini akan dikembangkan sesuai klaster industri, bukan berdasarkan asal negara. Selain itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, KIT Batang harus mengalokasikan minimal 5% dari luas lahan untuk klaster usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat keberadaan rantai pasok dalam areanya.
Simak Video "Video: Sandiaga Uno dan UMA Siap Investasi USD 300 Juta untuk Industri Film RI"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)