Kabar kelangkaan gula rafinasi yang memukul industri kecil di Jawa Timur kembali menggema. Kali ini disuarakan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Jawa Timur.
Dalam webinar yang digelar Lakpesdam NU Jatim Hari ini, diungkap bahwa pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di Jawa Timur seperti Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, para pelaku UMKM khususnya di sektor industri makanan dan minuman merasa kesulitan memperoleh gula rafinasi hingga industri mereka tertekan bahkan ada yang sampai gulung tikar.
"Usaha kecil alami kenaikan biaya Rp 2,73 miliar per tahun," kata peneliti Lakpesdam PW NU Jawa Timur, Miftahus Surur, dalam webinar, Rabu (7/7/2021).
Selain masalah kenaikan beban produksi pelaku UMKM, salah satu yang disorot adalah adanya indikasi diskriminasi terhadap pabrik gula di Jawa Timur hingga tak mendapat pasokan raw sugar sebagai bahan baku gula rafinasi imbas terbitnya Permenperin 3 tahun 2021.
Kenaikan biaya itu menurutnya dikarenakan tak ada pabrik gula yang memproduksi gula rafinasi di Jawa Timur sehingga pelaku Usaha UMKM harus menanggung biaya lebih mahal untuk biaya transportasi gula rafinasi dari wilayah lain seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Ia melanjutkan, ini kemungkinan dipicu karena adanya Permenperin 3/2021 yang menyebutkan pabrik gula kristal putih tak boleh memproduksi gula rafinasi. Sehingga ia menyarankan agar permenperin itu dihapus. Dan pembagian kewenangan pabrik gula diatur berdasarkan zonasi, bukan berdasarkan jenis izin pabrik gula.
"Di setiap wilayah harusnya ada PG yang memproduksi GKR (gula rafinasi). Sehingga harus ada izin impor untuk pabrik gula di Jatim sebagai provinsi dengan industri mamin terbesar di Indonesia," jelasnya.
Bagaimana respons Kemenperin? Buka halaman selanjutnya.
(Tim detikcom/dna)