Subsidi kendaraan sedang digodok Kementerian Keuangan. Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan aturan subsidi kendaraan listrik ini keluar pekan pertama Maret.
"Tadi kita sudah rapat nanti kita...presiden sudah kasih arahan, tinggal sekarang Kementerian Keuangan merumuskan, kita harapkan minggu pertama bulan Maret itu sudah keluar," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Luhut mengatakan, peraturan menteri keuangan (PMK) terkait subsidi kendaraan listrik ini harus sudah keluar minggu pertama Maret. Menurutnya, proses terkait subsidi ini sudah panjang.
"Kita harapkan minggu pertama Maret harus sudah keluar karena kan prosesnya sudah panjang," katanya.
Menurut Luhut, besaran untuk subsidi kendaraan listrik ini seharusnya tidak ada perubahan. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Luhut menyampaikan subsidi untuk motor listrik Rp 7 juta. Sementara, subsidi untuk mobil listrik berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 1%.
"Ya mestinya sih tidak (berubah) ya, artinya besarannya kita harus kompetitif kepada Thailand. Jadi presiden kasih arahan begitu," ujarnya.
Luhut belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait cara mendapatkan subsidi ini. Dia mengatakan, akan diumumkan nanti.
"Ada lagi dibikin, nanti diumumkan," terang Luhut
(acd/hns)