Pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Lewat aturan ini, pemerintah menggelontorkan insentif untuk ekspor mobil listrik utuh alias completely built up (CBU).
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin menjelaskan revisi Perpres ini dengan semangat mendorong pembentukan pasar kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia.
"Kita update Perpres 55 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Di sini kita membuat suatu program yang cukup progresif. Karena biasanya begini, kalau kita mau membangun untuk penggunaan dalam negeri, pasti kita maunya TKDN," kata Rachmat, dalam acara Forum Diskusi dan Konferensi Pers Post COP 28, di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
"Kalau kita mau support memberikan insentif harusnya industrinya sudah ada. Bagaimana kalau industri belum ada dan pasar belum ada? Makanya, kita kasih masa tenggang supaya orang bisa bangun pasar sambil membangun pabrik. Itu spirit Perpres ini. Di mana kita beri insentif pada pabrikan di Indonesia," sambungnya.
Rachmat menjelaskan, lewat Perpres ini pemerintah memberikan insentif terhadap pabrik yang mau dibangun di Indonesia. Pabrik tersebut bisa impor mobil listrik tanpa dikenakan pajak dan bea masuk. Meski demikian, ada syarat dan batas waktu yang mesti diikuti.
"Gamblangnya, sampai akhir 2025 mereka boleh impor CBU. Misalnya dia impor 1.000, sampai 2027 pabriknya jalan mereka harus penuhi TKDN dan produksi 1.000 juga. Kalau mereka tidak memenuhi, mereka harus mengembalikan insentif fiskal yang diberikan," jelasnya.
Menurutnya, langkah ini terbilang cukup adil. Rachmat juga bilang, sudah banyak pemain yang tertarik. Harapannya, langkah ini akan mendatangkan lebih banyak merek mobil EV untuk buka di Indonesia, paralel dengan peningkatan minat pasar RI. Adapun saat ini, merek mobil yang mengeluarkan produk EV baru ada sekitar 2 merek.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan baru saja diterbitkan.
Selain tentang insentif untuk impor CBU, salah satu hal lain yang direvisi dalam aturan baru itu adalah timeline target penggunaan TKDN. Dalam hal ini, Perpres No. 79 Tahun 2023 mengubah pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, dari semula target TKDN minimal 40% diberlakukan pada 2024, dimundurkan jadi 2026.
(shc/hns)