Infografis

Hukum Kripto dan Pinjol di Mata Ulama se-Indonesia

Elsa Azzahra - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 23:00 WIB
Foto: Ilustrasi Pinjol & Kripto (Fauzan Kamil/tim infografis detikcom)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan aset kripto haram digunakan untuk mata uang. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia.

Selain itu, Ulama se-Indonesia sepakat untuk mengharamkan pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).


(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork