Selain itu, Ulama se-Indonesia sepakat untuk mengharamkan pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(dna/dna)
Infografis
Hukum Kripto dan Pinjol di Mata Ulama se-Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021 23:00 WIB
BAGIKAN
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan aset kripto haram digunakan untuk mata uang. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia.
BAGIKAN