Infografis

Jangan Lupa Cek! Daftar Tarif Ojol yang Baru Naik

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 09 Agu 2022 22:38 WIB
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta - Tarif ojek online (ojol) baru saja naik. Tarif baru tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Informasi selengkapnya dirangkum dalam infografis berikut ini. langsung cek!


(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork