Investor Asing
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap dana swasta yang dimaksud bisa berasal dari lokal maupun asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa kita upayakan KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) dengan dari luar (asing) juga, supaya uang kita yang beredar di sini lebih besar,untuk memperkuat kemampuan fiskal kita," terang Wahyu.
Menurut Wahyu, bila hanya bergantung pada pendanaan swasta lokal, pembiayaan yang diberikan akan dirasa kurang karena sumbernya juga berasal dari perbankan lokal.
"Karena kalau swasta lokal sumber pendanaannya untuk membangun infrastruktur dia nggak mungkin pakai equitynya sendiri, dia pasti pinjam ke perbankan, nah yang paling mudah adalah perbankan lokal. Perbankan lokal kan selama ini sudah dipakai BUMN, sehingga mungkin uangnya juga sudah mulai berkurang," tuturnya.
Akan tetapi, bukan berarti pihak asing yang masuk memberi pendanaan diberi keleluasaan mengelola aset, menurut Wahyu, semua aset pemerintah selamanya akan menjadi aset negara dan tak akan pernah jatuh tangan kepada asing.
"Peraturannya sudah ada dalam PP 27, kalau asetnya dari pemerintah, tapi untuk aset BUMN ini sedang kita siapkan," tutupnya.
Simak Video "Video Prabowo Minta AHY Evaluasi 280-an PSN Era Jokowi"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)