Jika pemilik bidang yang masih ragu-ragu, dan masih meneliti luas tanahnya dapat menanyakan langsung kepada panitia. Sedangkan jika pemilik lahan tak sepakat, bisa menyampaikan keberatannya dengan tenggat waktu 14 hari.
"Musyawarah pertama nggak ada yang keberatan, menerima semua. Ini (musyawarah kedua) juga belum ada yang keberatan, menerima saja," kata Kasten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dalam ganti rugi pengadaan tanah ini masyarakat menyadari pentingnya jalan tol itu. Kemudian Pemerintah juga menyediakan keuntungan-keuntungan untuk masyarakat pemilik tanah yang terkena proyek.
Antara lain, tanah dibeli jauh di atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Kemudian jika jual beli tanah biasa dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), namun dalam pembebasan lahan ini tidak ada. Masyarakat juga akan mendapat BBHTB tambahan kalau dia membeli tanah baru lagi.
"Kalau dia membeli tanah biaya PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) juga disediakan negara," tandasnya.
Sebagai informasi d Boyolali ada 1.087 bidang yang harus dibebaskan untuk proyek jalan tol Yogyakarta - Solo. Saat ini baru sekitar 130 bidang yang dilakukan proses ganti rugi.
(hns/hns)