Proyek Tol Yogyakarta-Solo Masuk Tahap Ganti Rugi

Proyek Tol Yogyakarta-Solo Masuk Tahap Ganti Rugi

Ragil Ajiyanto - detikFinance
Kamis, 19 Nov 2020 18:15 WIB
Musyawarah ganti rugi pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta – Solo di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Boyolali
Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali -

Proyek tol Yogyakarta-Solo di wilayah Boyolali memasuki tahap musyawarah ganti rugi. Sampai saat ini baru sekitar 130 bidang yang dilakukan proses ganti rugi.

"Bersyukur, ini musyawarah kedua untuk jalan tol berjalan dengan baik. Masyarakat menyadari pentingnya jalan tol itu dan pemerintah juga menyediakan keuntungan-keuntungan masyarakat pemilik tanah," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Kasten Situmorang, kepada para wartawan disela-sela musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta - Solo, di Balai Desa Kwiran, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Kamis (19/11/2020).

Musyawarah ini merupakan yang kedua kalinya di gelar di Desa Kuwiran. Kasten menyatakan, sejauh ini musyawaran ganti rugi berjalan dengan lancar. Belum ada penolakan dari warga yang tanahnya terkena proyek jalan tol tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap pemilik bidang yang terkena jalan tol, mendapat informasi tertulis rincian hasil yang sudah dilakukan tim appraisal. Pemilik bidang tanah yang menerima hasil penilaian tim appraisal bisa langsung menandatangani berita acara kesepakatan nilai ganti rugi tanah.

Langsung klik halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Jika pemilik bidang yang masih ragu-ragu, dan masih meneliti luas tanahnya dapat menanyakan langsung kepada panitia. Sedangkan jika pemilik lahan tak sepakat, bisa menyampaikan keberatannya dengan tenggat waktu 14 hari.

"Musyawarah pertama nggak ada yang keberatan, menerima semua. Ini (musyawarah kedua) juga belum ada yang keberatan, menerima saja," kata Kasten.

Menurut dia, dalam ganti rugi pengadaan tanah ini masyarakat menyadari pentingnya jalan tol itu. Kemudian Pemerintah juga menyediakan keuntungan-keuntungan untuk masyarakat pemilik tanah yang terkena proyek.

Antara lain, tanah dibeli jauh di atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Kemudian jika jual beli tanah biasa dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), namun dalam pembebasan lahan ini tidak ada. Masyarakat juga akan mendapat BBHTB tambahan kalau dia membeli tanah baru lagi.

"Kalau dia membeli tanah biaya PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) juga disediakan negara," tandasnya.

Sebagai informasi d Boyolali ada 1.087 bidang yang harus dibebaskan untuk proyek jalan tol Yogyakarta - Solo. Saat ini baru sekitar 130 bidang yang dilakukan proses ganti rugi.


Hide Ads