Rest area jalan tol di Indonesia bakal dilengkapi dengan hotel alias fasilitas penginapan. Dengan begitu pengguna bisa istirahat lebih nyaman setelah kelelahan berkendara.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan diizinkannya hotel di rest area karena saat ini ruas tol semakin panjang sehingga perlu fasilitas tambahan untuk pengguna. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.
"Pertimbangannya karena ruas yang semakin panjang dan jaringan jalan tol yang semakin luas sehingga perlu fasilitas tambahan untuk melayani pengguna jalan tol," kata Endra kepada detikcom, Kamis (13/1/2022).
Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021, diizinkan hotel di rest area buat istirahat sementara terutama di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) antarkota tipeitasnya harus memenuhi ketentuan seperti jumlah kamar paling banyak 100 unit, disewakan paling lama 12 jam, serta dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir rest area.
"Area parkir sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan dua gandar atau lebih)," tulis pasal 39 ayat (2) bagian d aturan tersebut.
Lantas, bagaimana jika kartu uang elektronik kedaluwarsa? Mengingat aturan saat ini sebuah kendaraan tidak bisa berlama-lama berada di jalan tol. Jika itu dilakukan, gerbang tol tidak akan bisa terbuka.
Terkait itu, Endra menyebut saat ini Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) khususnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk sedang mengkaji sistemnya agar hal itu bisa teratasi. Menurutnya, itu hanyalah persoalan teknologi yang bisa diatur.
"Itu kan soal teknologi, bisa diatasi. BUJT khususnya PT Jasa Marga sedang mengkaji sistemnya yang baik," ujarnya.
Jasa Marga mau bangun hotel di rest area. Cek halaman berikutnya.
(aid/ara)