16 Ruas Tol Ini Batasi Lalu Lintas Truk Barang saat Mudik

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Sabtu, 09 Apr 2022 16:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah angkutan barang di 16 ruas jalan tol selama periode mudik yang jatuh pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7 Mei-9 Mei 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Dalam SE itu dijelaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Sementara waktu pembatasan angkutan barang di 16 jalan tol dimulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Kemudian, pembatasan untuk arus balik mulai berlaku pada 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Adapun ke-16 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

1. Lampung - Sumatera Selatan: Bakauheni - Palembang;

2. Jakarta - Tangerang - Merak;

3. Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

4. Jakarta Outer Ring Road (JORR).

5. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;

6. Jakarta - Cikampek;

7. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

8. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan.

9. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

10. Krapyak - Jatingaleh, Semarang;

11. Jatingaleh - Srondol, Semarang;

12. Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang;

13. Semarang - Solo - Ngawi.

14. Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

15. Surabaya - Gresik;

16. Pandaan - Malang.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork