Maaf Nusron soal Semua Tanah Milik Negara, Jelaskan Maksud Penertiban

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 13 Agu 2025 06:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid - Foto: detikcom/Andi Hidayat
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf kepada publik terkait pernyataannya yang viral ihwal tanah terlantar atau menganggur milik negara. Ia mengakui, pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman.

"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/7/2025).

Nurson menjelaskan, pernyataan itu ia utarakan mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. UU tersebut menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia menekankan, penertiban yang dilakukan pihaknya hanya menyasar lahan terlantar dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Nusron juga memastikan, lahan sawah produktif, pekarangan rumah, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak terkena penertiban.

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," imbuhnya.

Saat ini, terang Nusron, terdapat jutaan lahan HGU dan HGB yang tidak produktif dan tidak optimal bagi masyarakat. Menurutnya, tanah-tanah ini dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Lahan tersebut akan dioptimalkan sejalan dengan rencana reforma agraria. Selain itu, tanah-tanah terlantar ini juga akan dimanfaatkan untuk pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, dan Puskesmas.

"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Nurson menambahkan, pernyataan tersebut ia sampaikan dengan maksud bercanda. Ia mengaku tak menyangka pernyataannya menimbulkan persepsi yang keliru. Ke depan, Nusron berkomitmen akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik.

"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda. Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik," pungkasnya.

Simak juga Video: Nusron Minta Maaf soal Penertiban Tanah Nganggur, Akui Cuma Guyon




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork